Beranda | Artikel
Hukum Nyayian Islami untuk Pendidikan
Rabu, 17 Agustus 2011

Nyanyian Islami

Bolehkah memakai senandung nyanyian islami (tanpa musik) untuk anak-anak. Misalnya dipakai untuk pengajaran atau ketika bermain dan sebagainya, tanpa bermaksud melalaikan dari Alquran (bukan diajarkan secara khusus senandung-senandung tertentu untuk dihafal). Yang terjadi bahkan sebaliknya, terkadang senandung itu digunakan untuk mempermudah pengajaran, seperti mengajarkan huruf alfabet, hijaiah, atau urutan wudhu, dan sebagainya. Mohon diberikan dalilnya, Ustadz, jika memang senandung nyanyian islami (tanpa musik tersebut) diperbolehkan. Jika diperbolehkan, batasan pembolehannya itu seperti apakah?

Ummahat

Jawaban:

Lirik lagu (tanpa iringan musik)

Syekh Al-Albani mengatakan, “Tidak benar menyatakan bahwa nyanyian itu terlarang secara mutlak, karena tidak ada dalil yang menyatakan keumuman ini. Demikian pula, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa hal tersebut boleh secara mutlak, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang sufi dan para pengikut hawa nafsu ….” (Tahrim ‘ala Ath-Tharb, hlm. 126, melalui buku “Adakah Musik Islami“, hlm. 69, karya Muslim Al-Atsari)

Hukum nyanyian islami tanpa irama musik dibagi menjadi dua: mubah dan haram. Nyanyian dihukumi haram jika:

  1. Isinya mengandung kata-kata kesyirikan, kekafiran, bid’ah, khurafat, membangkitkan syahwat, dorongan untuk berzina, gibah, menghina orang lain, atau kalimat-kalimat haram lainnya.
  2. Dilantunkan dengan mengikuti irama musik. Ini termasuk meniru kebiasaan orang fasiq. Imam Asy-Syathibi mengatakan, “… Orang Arab (para shahabat) tidak memiliki kebiasaan memperindah irama, sebagaimana kebiasaan orang sekarang. Mereka melantunkan syair secara spontan tanpa mempelajari irama ….” (Al-I’thisham, 1:368. dinukil dari Tahrim ‘ala Ath-Tharb, hlm. 133)
  3. Dijadikan sebagai sarana ibadah atau sarana dakwah. Kebiasaan ini termasuk bid’ah yang dilakukan orang-orang sufi.
  4. Dijadikan kebiasaan, sampai membuat lupa berzikir kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perutmu penuh dengan nanah sampai rusak itu lebih daripada engkau penuhi dengan syair.” (H.r. Al-Bukhari, no. 6154)

Al-Bukhari membuat bab untuk hadis ini, “Dibencinya syair yang mendominasi seseorang sampai menghalanginya dari zikir, belajar agama, dan Alquran.”

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Doa Ketika Keluar Rumah, Seperti Apa Surga, Gambar G, Mati Syahid Dalam Islam, Muqorib Adalah, Ceramah Tarawih Singkat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/6442-musik-untuk-pendidikan.html